1. Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Dalam melakukan
kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Presiden dan
wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum.
Presiden memiliki tugas yang besar demi
kemajuan bangsa. Berikut ini yang termasuk tugas-tugas presiden
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (sesuai UUD 45 pasal 4 ayat 1). UUD 1945 amandemen keempat klik di sini
- Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU (UUD 45 pasal 5 ayat 2).
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (UUD 45 pasal 17 ayat 2).
b. Tugas Presiden dalam Bidang Legislatif
- Memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 45 pasal 5 ayat 1).
- Berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UUD 45 pasal 22 ayat 1).
c. Tugas Presiden dalam Bidang Yudikatif
Tugas
presiden dalam bidang yudikatif, meliputi:

- Memberi grasi, yaitu ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung.
- Memberi amnesti, yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.
- Memberi abolisi, yaitu penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.
- Memberi rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik pada seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan Mahkamah Agung
- Menetapkan hakim agung
- Menetapkan hakim konstitusi &
- Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR
Presiden mempunyai kewenangan yang lain di
antaranya sebagai berikut.
- Mengangkat duta dan konsul., Duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain. Konsul adalah orang yang mewakili suatu negara di kota negara lain. Konsul berada di bawah kedutaan besar.
- Menerima penempatan duta negara lain, Dalam pengangkatan duta dan penerimaan duta negara lain, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Sebagai kepala negara, presiden memiliki kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Presiden juga dapat memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya.
Sebagai seorang panglima tertinggi angkatan
bersenjata, presiden mempunyai kekuasaan untuk menyatakan keadaan bahaya,
menyatakan perang, dan membuat perdamaian dengan persetujuan DPR. Oleh karena
itu, kita harus mempunyai presiden yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Hal ini demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Rakyat diberi hak untuk
memilih presiden secara langsung untuk pertama kalinya pada pemilu 2004.
Seorang calon presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan dalam satu
pasangan. Kemudian, setelah terpilih presiden akan menjalankan jabatannya
selama lima tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih